Perbedaan Komisaris,
Direktur, General Manager, dan Manager Station Radio
Struktur organisasi dalam sebuah stasiun radio terkadang tidak
sama antara satu stasiun radio dengan stasiun radio lainnya. Terutama dalam
tingkatan atas dalam tahapan manajemen.
Dalam struktur organisasi radio, kita sering mengenal istilah
Komisaris, Direktur Utama, Direktur, General Manager, Manager Station dan
Manager Program. Jabatan tersebut memiliki fungsi dan tanggung jawab
masing-masing dalam sebuah stasiun radio, walau pada realitanya struktur
organisasi tersebut tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan
Sumber Daya Manusia mengingat efisiensi yang mungkin diterapkan oleh pimpinan
tertinggi.
Baiklah, kita akan mencoba
memaparkan beberapa istilah dalam struktur organisasi yang ada di
sebuah stasiun radio satu persatu. Mungkin secara definisi, fungsi dan tanggung
jawabnya bisa jadi tidak sama persis dengan konteks yang sudah baku namun
setidaknya mewakili dari penjabaran umum yang sudah ada.
Komisaris
Memiliki fungsi sebagai pimpinan atau pengawas tertinggi dalam
perusahaan yang bertanggung jawab mengawasi atas kelancaran serta kesehatan
keuangan perusahaan. Komisaris merupakan jabatan tertinggi dalam perusahaan dan
bisa juga sebagai pemilik perusahaan/pemilik saham, bekerjasama dengan Direksi
dan bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan serta membawahi bawahan secara
efektif.
Tanggung Jawab :
1. Mengawasi jalannya perusahaan secara berkala, serta mempunyai
kewajiban untuk mengevaluasi tentang hasil yang diperoleh perusahaan.
2.
Menentukan siapa yang menjadi Direktur.
3.
Menyetujui planning yang akan di ajukan oleh Direktur.
4.
Memberikan masukan-masukan yang berguna bagi perusahaan.
Direktur Utama dan Direktur
Sebenarnya keberadaan
Direktur Utama dan Direktur dalam struktur organisasi Radio bergantung pula
pada kebutuhan perusahan akan jabatan tersebut.
Menurut Wikipedia, Direktur Utama (Dirut) atau Presiden Direktur (Presdir) (untuk Presdir sudah jarang digunakan)
(Inggris Amerika: CEO/Pejabat eksekutif tertinggi, Inggris Britania: MD/direktur pelaksana), (Inggris Amerika: ED/direktur eksekutif, Inggris Britania: CE/eksekutif tertinggi) adalah jenjang tertinggi dalam perusahaan
(eksekutif) atau administrator yang diberi tanggung jawab untuk mengatur
keseluruhan suatu organisasi. Seseorang yang ditunjuk sebagai CEO dalam sebuah
korporasi, perusahaan, organisasi, atau lembaga biasanya melapor pada dewan
direktur.
Tugas seorang CEO (chief executive officer; Amerika Serikat) atau MD (managing director; Britania Raya) perusahaan ditetapkan oleh
dewan direktur atau otoritas organisasi lain, tergantung struktur hukum
organisasi. Tugas mereka bisa luas atau terbatas dan biasanya diutamakan dalam
delegasi otoritas formal..
Umumnya, CEO/MD bertugas sebagai seorang komunikator, pengambil
keputusan, pemimpin, pengelola (manajer), dan eksekutor. Peran komunikator
melibatkan pers dan seisi dunia luar, serta manajemen dan karyawan organisasi;
peran pengambil keputusan mencakup keputusan tingkat tinggi tserkait kebijakan
dan strategi. Sebagai pemimpin, CEO/MD memberi saran kepada dewan direktur,
memotivasi karyawan, dan menggerakkan perubahan dalam organisasi. Sebagai
manajer, CEO/MD mengawasi operasi organisasi setiap hari, bulan, dan tahun.
Adapun Direktur (dalam jumlah jamak disebut Dewan Direktur) adalah
seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan terbatas (PT). Direktur dapat
seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang
ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas.
Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manager, dewan gubernur,
atau dewan eksekutif.
Di Indonesia pengaturan terhadap direktur terdapat dalam UU No.
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan
tanggung jawab direksi.
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur
dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur,
dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada
umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
1. Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan
perusahaan.
2. Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala
bagian (manajer).
3. Menyetujui anggaran tahunan perusahaan.
4. Menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja
perusahaan.
Tanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan hukum
ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan (Firma, Persekutuan Komanditer
(CV), atau Perseroan Terbatas (PT)).
Dalam sebuah stasiun radio, keberadaan Direktur Utama dan
Direktur bergantung kepada kebutuhan dan kebijakan pimpinan tertinggi atau
pemilik perusahaan. Jika dalam sebuah perusahaan dengan cakupan yang lebih
besar, bisa saja terdapat Direktur Utama dan Direktur. Namun dalam sebuah
perusahaan yang kecil sebagai contoh stasiun Radio yang berada di Kota Kecil
mungkin bisa saja Jabatan Direktur atau General Manager sudah mencukupi, bahkan
jabatan Direktur bisa saja sekaligus merangkap sebagai Manager Station.
General Manager dan Manager Station
General Manager biasanya
membawahi tiap manager-manager dari tiap departemen/divisi yang ada dalam
sebuah perusahaan. Adapun Manager Station membawahi tiap-tiap
departemen/divisi yang ada dalam sebuah stasiun radio.
General Manager mempunyai
tanggung jawab menyusun rencana kerja stasiun penyiaran radio, baik jangka
pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Selain itu mengarahkan dan
mengelola pengembangan dan penerapan rencana kerja sekaligus mengawasi,
mengevaluasi kerja stasiun penyiaran radio secara menyeluruh untuk
memenuhi pencapaian sasaran pendengar dan sasaran penjualan dengan
memperhatikan efektivitas operasional stasiun penyiaran radio.
Adapun Manager Station memiliki fungsi untuk memimpin dan mengkoordinir semua proses
administrasi dan jalannya siaran.
Tanggung Jawab Station Manager :
1. Bertanggung jawab
secara penuh kepada Direktur.
2. Menyampaikan
laporan seluruh aktivitas perusahaan setidaknya setiap bulan kepada Direktur.
3. Dalam menjalankan
program siaran radio, Station Manager harus dapat mempertanggung jawabkannya
baik secara hukum maupun dihadapan Direktur dan Komisaris.
4. Dalam menjalankan
tugasnya, Station Manager mempunyai wewenang penuh dalam pengambilan keputusan
dan kebijakan terutama dalam hal kepenyiaran.
5. Demi keamanan dan
menjaga stabilitas, Station Manager mempunyai wewenang penuh melakukan
penghentian siaran tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktur.
6. Untuk memperkuat
posisioning perusahaan, Station Manager harus dapat menjaga hubungan baik
dengan stake holder (pemerintah, relasi bisnis, masyarakat, tokoh masyarakat,
akademisi dan karyawan).
7. Station Manager
harus menyusun, merencanakan program yang tepat dan relevan sesuai dengan
target perusahaan, dalam hal ini target pendengar radio.
8. Agar koordinasi di
semua bagian dapat berjalan dengan baik, Station Manager harus melakukan rapat
atau pertemuan yang dilaksanakan minimal seminggu sekali.
9. Station Manager
bertanggung jawab penuh segala bentuk administrasi, terutama yang berkenaan
dengan arsip dan dokumentasi surat penting lainnya.
10. Station Manager
diwajibkan membawakan pogram siaran sesuai dengan jadwal dan terikat dalam
aturan siaran
11. Mengatasi
permasalahan yang terjadi di luar perencanaan atau perubahan yang terjadi di
luar kontrol; misal konflik yang terjadi antar divisi.
12. Menjadi sumber
berita; memberitahukan informasi yang didapat dari luar kepada para karyawan.
13. Mengarahkan para
karyawan untuk melaksanakan tugas mereka dengan antusias dan efektif.
Seperti halnya keberadaan Direktur Utama dan Direktur,
keberadaan General Manager juga terkadang diidentikan sebagai pimpinan
tertinggi bahkan bisa jadi sebagai pemilik stasiun radio (owner). Namun untuk
Manager Station sendiri keberadaannya memang lebih spesifik dengan tugas dan
tanggung jawabnya sendiri.
Jika keberadaan Direktur/General Manager dalam sebuah stasiun
radio mencakup tugas dan wewenang yang lebih besar dalam pengelolaan
keseluruhan ruang lingkup yang ada dalam perusahaan dan banyak berhubungan
dengan pihak luar, maka Direktur/General Manager bisa menunjuk Manager Station
untuk cakupan internal yang bertanggung jawab di dalam stasiun radio itu
sendiri yang mengurus keseluruhan jalannya siaran dan seluruh kegiatan di
dalamnya.
Nah, demikianlah penjelasan singkat mengenai perbedaan diantara
Komisaris, Direktur Utama, Direktur, General Manager dan Manager Station.
Semoga menambah wawasan kita tentang struktur organisasi dalam tingkat
manajemen dalam sebuah perusahaan atau stasiun radio.
Belum ada tanggapan untuk "Perbedaan Komisaris, Direktur, General Manager, dan Manager Station Radio"
Posting Komentar